https://bahasan.id/ironi-sistem-peradilan-pidana-sebagai-faktor-penyebab-kejahatan/

Ironi Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Penyebab Kejahatan

Beberapa waktu belakangan publik ramai membicarakan tuntutan ringan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Novel Baswedan dengan alasan para Terdakwa “tidak sengaja” melukai mata korban. Tuntutan ini kemudian memantik begitu banyak diskusi di ruang-ruang publik yang mempersoalkan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kita juga mendengar tindakan brutal seorang petugas Kepolisian Minneapolis terhadap George Floyd, seorang pria kulit hitam yang dituduh membeli rokok dengan uang kertas $20 palsu yang berujung kematian. Kasus ini memantik kemarahan warga dunia dan gelombang protes anti rasisme bermunculan di berbagai negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru dan Australia.

Tidak profesionalnya aparat penegak hukum dalam kedua kasus diatas hanya satu dari sekian banyak persoalan yang muncul dalam Sistem Peradilan Pidana. Ragam persoalan lain yang tidak kalah pelik adalah overkriminalisasi dan menurunnya wibawa hukum pidana, tujuan pemidanaan yang tidak jelas, disparitas pidana, kurangnya perhatian terhadap korban kejahatan, stigma sosial dan prisonisasi.

Bahasan singkat ini mencoba melihat berbagai persoalan yang muncul dalam Sistem Peradilan Pidana secara umum yang menjadi salah satu faktor penyebab munculnya kejahatan.

Sistem Peradilan Pidana Sebagai Faktor Kriminogen

Sistem Peradilan Pidana sebagai bagian dari politik kriminal atau kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana pada prinsipnya bertujuan untuk mengendalikan terjadinya kejahatan agar tetap berada dalam batas-batas toleransi yang dapat diterima. Empat komponen utama dalam Sistem Peradilan Pidana adalah Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan yang diharapkan saling terintergrasi dan berkoordinasi satu sama lain dalam rangka mencapai tujuan dari Sistem Peradilan Pidana tersebut. Persoalan yang kemudian muncul adalah Sistem Peradilan Pidana yang diharapkan mampu menanggulangi kejahatan kerap kali justru menjadi penyebab munculnya kejahatan itu sendiri (faktor kriminogen).

Efektivitas dari Sistem Peradilan Pidana akan sangat tergantung pada banyak hal dan salah satunya tentunya adalah profesionalisme aparat penegak hukum. Tidak profesionalnya aparat penegak hukum akan berimplikasi pada banyak hal, mulai dari berkurangnya dugaan tindak pidana yang dapat dideteksi (hidden criminal) terutama dalam kaitannya dengan high profile crime, munculnya mafia peradilan sampai dengan terjadinya penyiksaan selama proses hukum berjalan.

Berikutnya, overkriminalisasi (crisis of overreach of criminal law) sebagai situasi dimana terlalu banyak perbuatan yang dirumuskan sebagai tindak pidana (kriminalisasi) juga menjadi persoalan lain dalam Sistem Peradilan Pidana. Kecermatan para pembentuk hukum dalam melakukan kriminalisasi menjadi satu persoalan sentral agar jangan sampai daya paksaan psikis hukum pidana dan wibawanya mengalami penurunan sehingga malah menjadi tidak efektif dalam menanggulangi kejahatan.

Sementara itu, teori pemidanaan mengalami perkembangan mulai dari tujuan pemidanaan yang sifatnya pembalasan (retributif) dimana penjatuhan pidana dipandang sebagai penderitaan/nestapa yang harus diberikan pada pelaku kejahatan (backward looking), bergeser menjadi tujuan pemidanaan yang sifatnya menimbulkan efek jera (deterrence), dan saat ini mulai bergeser menuju tujuan pemidanaan yang sifatnya rehabilitatif. Tujuan pemidanaan ini menjadi penting untuk dirumuskan secara tegas dalam undang-undang agar tidak menimbulkan keragu-raguan dan perbedaan penerapan hukum sebagai implikasi dari perbedaan persepsi masing-masing penegak hukum dan tentunya agar tujuan Sistem Peradilan Pidana tersebut dapat tercapai.

Persoalan lain yang juga muncul adalah disparitas pidana, yaitu penerapan pidana yang berbeda-beda terhadap pelaku tindak pidana yang sama, pelaku tindak pidana yang berbeda-beda tetapi berat ringan ancaman pidananya dapat diperbandingkan atau terhadap pelaku peserta tindak pidana. Situasi ini juga menjadi faktor yang dapat mengurangi penghargaan baik pelaku maupun masyarakat terhadap pengadilan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana karena penjatuhan putusan yang dianggap tidak adil.

Selanjutnya, dalam Sistem Peradilan Pidana, hak dan kewajiban korban diserap habis atau diambil alih negara dan dijalankan oleh aparat negara (polisi, jaksa dan hakim) sehingga sesungguhnya korban tidak punya banyak peran, padahal korban adalah pihak yang paling mengalami kerugian sebagai akibat dari terjadinya suatu tindak pidana. Ketika upaya untuk memperkuat prinsip due process of law dalam menjalankan Sistem Peradilan Pidana demi menjamin hak-hak Tersangka terus dilakukan, korban kerap kali luput dari perhatian (kurangnya perhatian terhadap korban kejahatan). Hal paling buruk yang dapat menimpa korban adalah secondary victimization dimana korban kejahatan menjadi korban untuk kedua kalinya sebagai akibat dari bekerjanya Sistem Peradilan Pidana yang tidak berorientasi pada kepentingan korban.

Stigma sosial adalah persoalan berikutnya. Dalam labelling theory yang dikenal dalam Kriminologi, penyebab orang menjadi kriminal untuk yang kedua kalinya (secondary deviant) adalah karena mereka pernah diberi stigma atau label “jahat” oleh Sistem Peradilan Pidana dan masyarakat secara luas. Mereka menerima criminal self-image terhadap dirinya dan akhirnya makes a commitment to criminal career karena keberadaan mereka tidak diterima oleh masyarakat. Stigmatisasi atau labelling ini sering disebut reactive definition of crime karena kejahatan tidak sendirinya menjadi signifikan, namun justru reaksi sosial atasnyalah yang jauh lebih penting dalam menentukan pandangan individu pada diri mereka sendiri dan tingkah laku berikutnya.

Persoalan terakhir yang tidak kalah kompleks adalah prisonisasi. Penjara sebagai sistem sosial tersendiri dengan proses sosialisasi yang berlangsung didalamnya apabila tidak dipantau dan tidak diimbangi dengan program pembinaan yang baik akan menimbulkan kontaminasi perilaku yang cenderung menghasilkan recidivist. Kita menemukan banyak fakta bahwa kejahatan justru terjadi dibalik Lembaga Pemasyarakatan sebagai bagian dari Sistem Peradilan Pidana. Kita mengenal istilah prison as school of crime.

Sistem Peradilan Pidana Perlu Terus Menerus Berbenah

Realita bahwa Sistem Peradilan Pidana tidak melulu menyelesaikan masalah namun justru sebaliknya malah dapat menimbulkan masalah baru mengingatkan kita bahwa sejatinya politik kriminal atau kebijakan penanggulangan kejahatan tanpa menggunakan hukum pidana (non penal) mempunyai kedudukan yang sangat strategis yang harus lebih dioptimalkan. Kebijakan yang lebih menitikberatkan pada sifat preventif (pencegahan) sebelum kejahatan terjadi ini menjadi penting karena meliputi bidang yang sangat luas di seluruh sektor kebijakan sosial.  Optimalisasi kebijakan non penal ini tentu bukan dalam rangka menghapuskan Sistem Peradilan Pidana namun untuk menjadi pengingat bahwa persoalan kejahatan tidak akan pernah bisa diselesaikan hanya dengan mengandalkan Sistem Peradilan Pidana belaka.

Disisi lain, Sistem Peradilan Pidana harus terus berbenah. Sistem Peradilan Pidana dengan paradigma keadilan restoratif yang merumuskan tujuan pemidanaan sebagai upaya penyelesaian konflik didalam masyarakat, pengembangan alternatif pidana perampasan kemerdekaan, usaha untuk memberikan perhatian terhadap korban kejahatan melalui pedoman pemidanaan sampai dekriminalisasi terhadap pelanggaran ringan perlu dibahas secara lebih serius.

Nefa Claudia Meliala meraih gelar Sarjana Hukum (S.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan pada tahun 2008 dan Magister Hukum (M.H.) dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2012 pada peminatan Hukum dan Sistem Peradilan Pidana. Nefa merupakan dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan sejak tahun 2013 yang mengampu mata kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana di Bidang Ekonomi, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana

Berkaca dari Kasus Nuril, UU ITE Masih Rawan Kriminalisasi

Pidana Langgar ”Social Distancing”