Pidana Langgar ”Social Distancing”

https://kompas.id/baca/opini/2020/04/16/pidana-langgar-social-distancing/

Pidana Langgar ”Social Distancing”

Dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, hal yang harus menjadi fokus utama adalah pentingnya upaya pencegahan dan membangun kesadaran masyarakat, bukan dengan ketakutan ancaman pidana.
OlehNEFA CLAUDIA MELIALA
·1 menit baca
Minggu, 15 Maret 2020, Presiden Jokowi mengimbau masyarakat melakukan social distancing, yaitu menghindari keramaian dan menjaga jarak, termasuk mengupayakan agar tak bersentuhan dan berdekatan dengan orang lain, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19. Social distancing juga dilakukan dengan cara [...]



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana

Berkaca dari Kasus Nuril, UU ITE Masih Rawan Kriminalisasi