Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5ee99dda4a3d2/beberapa-catatan-mengenai-unsur-sengaja-dalam-hukum-pidana-oleh--nefa-claudia-meliala?page=all Kolom Rabu, 17 June 2020 Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*) Secara teoritis, sengaja sebagai sadar kemungkinan adalah situasi dimana pelaku pada akhirnya dianggap “menyetujui” akibat yang mungkin terjadi. RED Beberapa waktu belakangan publik ramai memperbincangkan Jaksa Penuntut Umum dalam Kasus Novel Baswedan yang menuntut para Terdakwa dalam kasus tersebut dengan tuntutan 1 tahun penjara dengan alasan para Terdakwa “tidak sengaja” melukai mata Novel. Penuntut Umum menyebutkan bahwa kedua Terdakwa “tidak sengaja” menyiram air keras ke wajah Novel. Menurut jaksa, keduanya hanya ingin menyiramkan air keras tersebut ke tubuh Novel. Jaksa juga menyatakan bahwa dalam fakta persidangan terungkap bahwa para Terdakwa tidak ingin melakukan penganiayaan be