Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana


Kolom

Senin, 21 January 2019

Urgensi Kriminalisasi Perdagangan Pengaruh dalam Pembaharuan Hukum Pidana Oleh: Nefa Claudia Meliala*)

​​​​​​​Perdagangan pengaruh (trading in influence) dapat dilakukan baik secara aktif maupun pasif.
RED

Nefa Claudia Meliala. Foto: Istimewa
Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung (FH Unpar) terpilih menjadi salah satu fakultas yang ditugaskan untuk melakukan penelitian terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pengadilan Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung). Untuk itu dibentuklah Tim yang terdiri dari beberapa orang dosen dan mahasiswa untuk membuat Anotasi terhadap suatu putusan.

Adapun putusan yang dipilih oleh Tim Peneliti adalah Putusan No: 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg dalam kasus suap Walikota Cimahi dengan Terdakwa I Atty Suharti dan Terdakwa II Itoc Tochija. Alasan mengapa Tim memilih putusan tersebut adalah :
  1. Kasus menarik perhatian publik, karena berkaitan dengan dinasti politik pemerintah daerah.
  2. Kasus menggambarkan fenomena metamorfosis tindak pidana korupsi yang melibatkan keluarga (suami-istri).
  3. Dari sisi ilmu hukum pidana terdapat persoalan hukum menarik tentang hubungan dan kualifikasi penyertaan berdasarkan peran Terdakwa I dan Terdakwa II dalam kasus ini.
  4. Berkaca pada kasus ini, menjadi penting untuk mengkaji urgensi kriminalisasi perdagangan pengaruh (trading in influence) khususnya berkaitan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
  5. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bekerjasama dengan Tim Perekaman Sidang (court monitoring) FH Unpar untuk melakukan perekaman sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung sejak tahun 2010. Persidangan kasus ini direkam secara lengkap oleh Tim Perekaman FH Unpar sehingga Tim Peneliti memiliki akses terhadap keseluruhan berkas dan hasil rekam sidang.
Tim Peneliti menyimpulkan dalam kasus ini sesungguhnya telah terjadi trading in influence, namun demikian Terdakwa I dan Terdakwa II didakwa dengan pasal suap dan dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan alternatif pertama.

Para Terdakwa dianggap terbukti menerima uang komitmen fee yang seluruhnya berjumlah Rp2,4 miliar dan menerima janji tambahan uang komitmen fee sebesar Rp500 juta serta uang sejumlah Rp1,5 miliar. Terdakwa I dijatuhi pidana 4 tahun penjara, sementara Terdakwa II dijatuhi 7 tahun pidana penjara serta denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Mengapa kriminalisasi trading in influence menjadi sesuatu yang urgent?
Pertama, trading in influence banyak dilakukan sebagai modus operandi tindak pidana korupsi yang dibarengi dengan suap sehingga selama ini digunakan pasal suap atau ketentuan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP (turut serta melakukan/medepleger) yang dikaitkan dengan pasal suap apabila terdapat penyertaan.

Apabila tidak terdapat suap, trading in influence tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi sehingga pelakunya menjadi tidak dapat dipidana karena terjadi kekosongan hukum. Padahal pada hakikatnya trading in influence merupakan delictum sui generis (tindak pidana yang berdiri sendiri), sehingga trading in influence tetap dapat terjadi dengan atau tanpa suap.

Selain kasus suap Walikota Cimahi yang dikaji oleh Tim Peneliti, ada beberapa kasus lain yang sesungguhnya juga merupakan kasus trading in influence yang dijerat pasal suap. Sebagai contoh, kasus kuota impor daging sapi yang melibatkan Luthfi Hasan Ishaq (LHI), Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS). LHI dijerat pasal suap (Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor) karena terbukti menerima uang sebesar Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama.

Kasus lain adalah kasus impor gula yang melibatkan Irman Gusman (IG), Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor karena menerima suap sebesar Rp100 juta dalam pengurusan impor gula untuk daerah Sumatera Barat. LHI divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, sementara IG divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pengertian trading in influence dapat kita temukan dalam Article 18 UNCAC yang berbunyi : “Each State Party shall consider adopting such legislative and other measures as may be necessary to establish as criminal offences, when committed intentionally :
  1. The promise, offering or giving to a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage for the original instigator of the act or for any other person.”
  2. The solicitation or acceptance by a public official or any other person, directly or indirectly, of an undue advantage for himself or herself or for another person in order that the public official or the person abuse his or her real or supposed influence with a view to obtaining from an administration or public authority of the State Party an undue advantage.”
Dengan membaca ketentuan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa trading in influence dapat dilakukan baik secara aktif maupun pasif. Ketentuan pasal 18 huruf a UNCAC mengatur mengenai trading in influence yang dilakukan secara aktif, yaitu memberikan tawaran untuk memperdagangkan pengaruh, sementara pasal 18 huruf b UNCAC mengatur mengenai trading in influence yang dilakukan secara pasif, yaitu menerima tawaran memperdagangkan pengaruh.

Apabila ditelusuri, perbedaan prinsipil antara suap dan dan trading in influence adalah dalam suap hanya terdapat 2 pihak (bilateral relationship)yaitu pemberi suap (pelaku suap aktif) dan penerima suap (pelaku suap pasif). Spesifik berbicara mengenai suap kepada pegawai negeri/penyelenggara negara, pihak penerima suap harus masuk dalam kualifikasi pegawai negeri/penyelenggara negara, sementara pihak pemberi suap dapat merupakan pegawai negeri/penyelenggara negara maupun swasta.

Sementara itu dalam trading in influence, terdapat 3 pihak (trilateral relationship), yaitu pihak yang berkepentingan (menginginkan keuntungan), pihak yang memiliki dan kemudian memperdagangkan pengaruh (pihak ini dapat merupakan pejabat publik/penyelenggara negara atau bukan) dan pejabat publik/ penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan wewenang yang dimilikinya.

Dalam trading in influence, diperlukan minimal dua orang pelaku dari sisi pengambil kebijakan, yaitu pejabat publik/ penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi dan orang yang menjual pengaruhnya (yang tidak harus pejabat publik/penyelenggara negara) serta tentu saja pihak berkepentingan yang menginginkan keuntungan dari pejabat publik/penyelenggara negara selaku pemilik otoritas yang dipengaruhi.

Sementara itu, unsur undue advantage (keuntungan yang tidak seharusnya) dalam rumusan trading in influence dapat diartikan sebagai keuntungan dalam arti luas yang dapat berupa keuntungan yang dapat dinilai dengan uang atau keuntungan lain seperti misalnya jabatan atau kedudukan tertentu.

Selain dalam UNCAC, larangan trading in influence juga dapat ditemukan dalam Council of Europe’s Criminal Convention on Corruption (CoE Convention) dan Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in Business Transaction 1997 dari Organization For Economic Cooperation and Development (OECD). Beberapa negara yang juga telah mengatur larangan trading in influence dalam hukum pidananya diantaranya adalah Prancis, Spanyol dan Belgia.

Kasus suap Walikota Cimahi, LHI dan IG memiliki kesamaan di mana ketiga kasus ini menunjukkan adanya pihak-pihak yang melakukan perdagangan pengaruh. Dalam kasus suap Walikota Cimahi, Terdakwa II Itoc Tochija melakukan perdagangan pengaruh dengan cara berperan sangat aktif dalam menawarkan proyek-proyek dan melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan memenangkan proyek karena Terdakwa II pernah menjabat sebagai Walikota Cimahi selama 2 periode sebelum Terdakwa I.

Menarik bahwa peran Terdakwa II sebagai pelaku penyerta dalam kasus ini tampak lebih dominan dari Terdakwa I sebagai pelaku material yang memenuhi kualifikasi sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara dan memiliki otoritas untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Sementara itu dalam kasus LHI, LHI memperdagangkan pengaruhnya dalam kedudukannya sebagai presiden partai untuk mempengaruhi Menteri Pertanian yang merupakan bawahannya dalam partai tersebut untuk menambah kuota impor daging sapi bagi PT. Indoguna Utama.

Dalam kasus IG, IG memperdagangkan pengaruhnya dalam kedudukannya sebagai ketua DPD untuk mempengaruhi keputusan Badan Urusan Logistik (Bulog) terkait jatah impor gula untuk daerah Sumatera Barat. Serupa dengan kasus suap Walikota Cimahi, baik LHI maupun IG sesungguhnya tidak memiliki kewenangan terkait penentuan kuota impor daging sapi dan gula, namun karena pengaruh yang mereka miliki, mereka dapat mempengaruhi pejabat terkait yang berwenang untuk membuat kebijakan yang menguntungkan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam ketiga kasus ini, pihak-pihak yang memperdagangkan pengaruh memang menerima sejumlah uang sehingga Penuntut Umum mengkonstruksikan surat dakwaannya menggunakan pasal suap. Apabila seandainya tidak terjadi penerimaan sejumlah uang oleh mereka yang memperdagangkan pengaruh, hukum pidana kita menghadapi kekosongan hukum karena perbuatan demikian belum diatur dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Alasan kedua, kriminalisasi trading in influence dalam hukum pidana Indonesia merupakan bentuk tanggung jawab Indonesia sebagai negara pihak dari UNCAC yang mengharuskan Indonesia untuk menyesuaikan hukum nasionalnya dengan UNCAC. Kategori non-mandatory offences untuk trading in influence bukanlah merupakan suatu alasan untuk tidak mengaturnya dalam hukum positif Indonesia.

Jika Indonesia mengatur trading in influence dalam hukum nasionalnya, maka dapat dikatakan Indonesia telah melakukan kerjasama pemberantasan korupsi secara global bersama negara-negara pihak lainnya untuk mencegah berbagai tindak pidana korupsi atau perbuatan koruptif yang mungkin terjadi lintas negara dan Indonesia juga berarti telah melakukan harmonisasi peraturan tentang tindak pidana korupsi dengan negara-negara lain.

Apa yang perlu dipikirkan terkait perumusan trading in influence dalam hukum pidana Indonesia adalah bagaimana hukum dapat memberikan cukup penjelasan mengenai kualifikasi mereka yang dianggap memiliki pengaruh yang dapat mempengaruhi kemandirian pejabat publik/penyelenggara negara untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan wewenang yang dimilikinya.


*)Nefa Claudia Meliala adalah Pengajar Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung dan anggota Tim Peneliti Putusan No : 21/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg dalam kasus suap Walikota Cimahi

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Beberapa Catatan Mengenai Unsur “Sengaja” dalam Hukum Pidana

Berkaca dari Kasus Nuril, UU ITE Masih Rawan Kriminalisasi